permi.or.id

  • Perbesar ukuran huruf
  • Ukuran huruf bawaan asli
  • Perkecil ukuran huruf
Silahkan klik sub menu yang diinginkan
 

Dengan mengajukan pendaftaran sebagai anggota Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia(PERMI) maka saya :

Bersedia mematuhi aturan sebagai anggota PERMI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMI

Tidak mengutip content situs maya www.permi.or.id tanpa persetujuan dari sekretariat PERMI

Apabila selama beraktivitas didalam PERMI menimbulkan konsekuensi hukum, maka konsekuensi tersebut adalah tanggung jawab saya pribadi

Kesanggupan ini saya buat dengan sadar dan benar adanya

 

 

Klik Cabang yang dibutuhkan

 

Hal-hal yang sering ditanyakan

===================================================================================================

Q :

 Bagaimana saya mendaftar menjadi anggota PERMI ?

A :

Anda melakukan pendaftaran secara online, kemudian melakukan pembayaran kepada cabang yang dimaksud.  Setelah itu, anda melakukan validasi pembayaran dengan email ke : Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya dengan menyertakan salinan bukti transfer bank sebagai attachment. 

===================================================================================================

Q :

Berapakah membership tahunan untuk menjadi anggota PERMI

A :

Membership tahunan PERMI sebesar Rp. 100.000,00 per tahun

===================================================================================================

Q : 

Kenapa untuk menjadi anggota ejournal Microbiology Indonesia, saya harus mendaftar ulang ?

A :

ejournal Microbiology Indonesia  menggunakan program CMS (Content Management System) yang berbeda, dengan API (Application Programming Interface) berbeda dan mengakses database yang berbeda pula, dan dikelola oleh team maintainer yang berbeda.  Oleh karenanya pula, database user pada website PERMI tidak/belum bisa digunakan oleh ejournal.  Mohon anda menggunakan nama dan username yang sama dengan nama yang anda pakai untuk mendaftar di website PERMI. Journal manager akan mengaktivasi account anda apabila kewajiban anda terhadap PERMI sudah dilengkapi.

===================================================================================================

Q :

Ada berapa macam artikel yang diterbitkan oleh journal Microbiology Indonesia online berdasarkan access level-nya :

A :

Microbiology Indonesia online menerbitkan 3 kategori artikel berdasarkan derajat aksesnya yaitu :

1.  Artikel bebas unduh, dimana user tidak perlu menjadi mendaftar menjadi anggota PERMI untuk mendapatkan artikel tersebut

2. Artikel bebas terbatas, dimana user harus mendaftar dulu dan diverifikasi sebelum mengunduh artikel ini

3. Pay per download artikel, dimana artikel didapatkan dengan membayar setiap download dengan atau tanpa registrasi 

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

(PERMI)

Bab I

Keanggotaan

Pasal 1

Keanggotaan PERMI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Perantau, Anggota Peserta dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal V ayat 1.

Pasal 2

  1. Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota PERMI.

  2. Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.

  3. Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3

Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.

Bab II

Organisasi

Pasal 4

Struktur organisasi terdiri dari :

  1. Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

  2. Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.

Pasal 5

  1. Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun

  2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi

  3. Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang

  4. Dalam kongres hanya utusan resmi cabang PERMI yang memiliki hak suara

  5. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  6. Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat

  7. Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum PERMI

  8. Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat PERMI

Pasal 6

  1. Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali

  2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua yang dibawahi berbagai bidang kegiatan. Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang yang membawahi cabang keilmuan mikrobiologi yang dicakup.

Pasal 7

  1. Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang

  2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun

  3. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang

  4. Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan

  5. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang

  6. Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang

Pasal 8

  1. Cabang PERMI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.

  2. Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat PERMI dan dikukuhkan oleh kongres.

  3. Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.

  4. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara

  5. Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

Bab III

Kewajiban wewenang dan hak

Pasal 9

Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PERMI

  1. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.

  2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.

  3. Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil PERMI baik di dalam maupun di luar negeri.

  4. Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.

Pasal 10

Kewajiban dan hak anggota PERMI :

  1. Seluruh anggota PERMI berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota PERMI.

  2. Anggota PERMI berkewajiban mematuhi AD/ART PERMI serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.

  3. Anggota PERMI berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.

  4. Anggota PERMI berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.

  5. Anggota PERMI berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

  6. Anggota PERMI berhak  memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.

Disetujui di Surabaya tanggal 2 Desember 1993 dalam Kongres Nasional VI Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Pengurus Pusat Periode 1993-1997 Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Ketua Umum :

(Dr. Pratiwi Sudarmono Phd)

Sekretaris Umum :

(Dr. Amin Soebandrio PhD)


 

 

Pengurus Pusat

 

email : Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya  


Dewan Pakar

:

Prof. Dr. Haryanto Dhanutirto, Apt., DEA

Prof.Dr.Wahono Sumaryono

Prof. Dr. Pratiwi Sudarmono, PhD, Sp.MK

Prof. Dr. Ir. Betty Sri Laksmi Jenie, MS

Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi

Prof. dr. Amin Soebandrio, PhD, Sp.MK

Dr. Ir. Witono Basuki, MSc

Ketua Umum

:

Dr. Ir. Koesnandar, MEng

Wakil Ketua I (Bidang Sertifikasi)

:

Prof. Dr. Ir. Endang S. Rahayu,MS

Wakil Ketua II (Bidang Hubungan Internasional)

:

Prof. Dr. Ir. Antonius Suwanto, MSc

Wakil Ketua III (Bidang Sain dan Teknologi)

:

Prof. Fedik A Rantam, PhD

Wakil Ketua IV (Bidang Penerapan Teknologi)

:

Drs. Nuki B Nugroho, MSi

Sekjen

:

Dra. Diana Nurani

Wakil Sekjen

:

Yogiara, MSi

Bendahara

:

Dr. Niknik Nurhayati

Wakil Bendahara

:

dr. Purwati SpPD

Ketua ISLAB (Indonesian Society for Lactic Acid Bacteria)

:

Dr. I. Nengah Sujaya

Ketua FORKOMIKRO (Forum Komunikasi Kurator Koleksi Biakan Mikroorganisme)

:

Dr. Wellyzar Sjamsuridzal

Ketua IBSA (Indonesia Biological Safety Associatio)

:

Sri Harjati Suhardi, PhD

Ketua Pengelola Jurnal Mikrobiology Indonesia

:

Ir. Agustin Wydia Gunawan, MS

Bidang Sertifikasi

:

Dr. Mirawati Sudiro

Dra. Sumaria Sudian, Apt

Ir. Dwi Kusuma Indriani, MSi

Bidang Hubungan Internasional

:

Dra. Harmastini Sukiman, M.Agr

Vanny Narita, PhD

Jimmy Hariantono, PhD

Bidang Sain dan Teknologi

:

Dr. Debbie S. Retnoningrum

Dr. Ir.Wahyu Purbowasito S, MSc

dr.Abu Tholib Aman,MSc,PhD,SpMK

Bidang Penerapan Teknologi

:

dr. Mardiastuti HW, MSc

Mulyono,Ph.D

Ir. Nur Hidayat, MSc

Jurnal Microbiology Indonesia

 

:

Dr. Is Helianti, MSc

Dr.Iman Rusmana

Prof. Dra. Netty Wydiastuti, MSi.,APU

Sekretariat

:

Sugeng P. Sugiharto, MSc

Alit Pangestu, STP

Rosdyana Salim,A.Md

 

 


Sejak 21 Maret 2010 Anda Pengunjung ke

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini14
mod_vvisit_counterKemarin :148
mod_vvisit_counterMinggu lalu764
mod_vvisit_counterBulan lalu4578

We have: 1 guests, 1 bots online